
Denny Sumargo tetap tidak mau mengakui jika dia sudah menghamili DJ Verny, oleh sebab itu Verny memperkarakan kasus ini ke polisi dan sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dan dengan masalah ini Verny akan menjerat Denny dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukuman buat Denny adalah kurang dari satu tahun.
Sementara itu Usin Abdisyah Putra Sembiring yang juga pengacara dari DJ Verny mengatakan jika kliennya itu sudah menjadi korban.
DJ Verny Menantang Denny Sumargo Untuk Tes DNA
Karena Denny tetap pada pendiriannya yang tidak mau mengakui jika anak yang sedang dikandung Verny adalah bukan anaknya, akhirnya Verny menantang Denny untuk tes DNA agar semua jelas bahwa anak yang dikandung Verny adalah anak dari Denny juga. Sementara Denny sendiri tidak keberatan dengan tantangan ini dan menanggapinya dengan santai.

0 comments:
Posting Komentar